Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hukum hakim, seta implikasi yuridis dari putusan hakim mengenai tetap ditahanya seorang terpidana yang telah menjalani masa tahanan lebih lama dari putusan pidananya pada Putusan Nomor: 77/Pid.Sus/2018/PN. Bnr tentang diputusnya terdakwa Ahlidin Raharjo bersalah menyebarkan informasi kebencian yang dapat menimbulkan keresahan atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari inventarisasi bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang kemudian dianalisis dengan metode analis kualitatif. Data tersebut disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan dasar pertimbangan hukum hakim adalah terpenuhinya unsur-unsur pada pasal yang didakwakan, dan terpenuhinya asas minimum pembuktian pada pasal 183 KUHAP serta oleh karena itu timbul keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Implikasi yuridis dari putusan tersebut yang pertama adalah batal demi hukumnya putusan, kedua dapat diajukanya ganti kerugian oleh terpidana, ketiga dapat diajukan sebagai alasan banding, dan keempat adalah dapat dilaporkanya Hakim ke Komisi Yudisial atas pelanggaran kode etik.Kata Kunci: Masa Penahanan; Putusan Pidana; Penyebaran Informasi Kebencian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022