Salah satu produk aturan pidana diluar kodifikasi yang menganut sistem minimum khusus adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotikan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adanya ketentuan ancaman pidana minimum khusus, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara dibawah ancaman minimum khusus. Permasalahnnya dalam perkara tindak pidana narkotika yang diputus oleh Pengadilan Negeri Purwokerto yakni pada perkara Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt, majelis hakim justru menjatuhkan pidana kepada terdakwa dibawah ketentuan ancaman minimum khusus yang telah ditentukan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana dibawah minimum khusus dalam Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt ditinjau dari teori pembuktian, teori pemidanaan, tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, asas legalitas (Nulla Poena Sina Lege), tujuan dibentuknya undang-undang dan untuk mengetahui pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt. Dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan Undang – Undang, dan pendekatan kasus, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Dalam penelitian ini bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang telah dianalisis disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis, logis, dan rasional. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana penjara dibawah minimum khusus dalam Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt bertentangan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, asas legalitas (Nulla Poena Sina Lege),dan tujuan dibentuknya undang-undang serta majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dibawah minimum khusus tidak memberikan pertimbangan yang cukup, sehingga pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt dapat dikategorikan sebagai putusan yang kurang cukup pertimbangan hukum (Onvoldoende Gemotiveerd).Kata Kunci : Penjatuhan pidana penjara dibawah minimum khusus, teori pembuktian, dan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Copyrights © 2020