Salah satu perubahan penting dan mendasar dalam reformasi konstitusi adalah yang terkait dengan MPR, dimana ditegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang‐Undang Dasar.” Perubahan UUD menjadikan MPR, tidak lagi wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis‐garis Besar daripada Haluan Negara. Dengan tidak wenangnya menetapkan GBHN, tidak adalagi arah pembangunan yang terpadu. Tujuan nasional sebagaimana di tegaskan dalam pembukaan UUD 1945, aline 4, akan tercapai dengan baik , jika ada arah pembangunan jelas. Salah satu arah pembagunan nasional adalah Garis-garis Besar Haluan Negara. Pentingnya GBHN untuk mewujudkan arah pembangunan secara terpadu dari pusat sampai daerah. Tekad untuk mengembalikan wewenang tersebut diperlukan penguatan wewenang MPR yang dituangkan dalam UUD.Kata Kunci: Memperkuat, kelembagaan, tujuan negara
Copyrights © 2022