Soedirman Law Review
Vol 2, No 1 (2020)

Tanggung Gugat Orangtua Atas Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Anak yang Belum Dewasa ( Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 04/Pdt.G/2017/Pn.Kph)

Stefani Petrycia Berliana (Fakultas Hukum Universirtas Jenderal Soedirman)
Tri Lisiani Prihatinah (Unknown)
Bambang Heryanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2020

Abstract

Perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan adanya kerugian yang dirasakan oleh korbannya. setiap orang yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum oleh karena salahnya mewajibkan seorang tersebut harus membayar kerugian yang timbul akibat dari perbuatannya. namun bukan hanya perbuatannya saja, melainkan perbuatan orang lain juga dapat dimintakan tanggung jawabnya. kasus ini terjadi saat seorang anak menjadi korban pencabulan oleh kaka kelasnya di sekolah yang juga tempat dia belajar (pondok pesantren). Oleh hakim orangtua dan pemilik yayasan pondok pesantren tersebut dihukum karena melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui  syarat-syarat  dan  juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dengan menggunakan metode yuridis normatif, diperoleh hasil penelitian pertama bahwa putusan tersebut sudah memenuhi 5 (lima) syarat terjadinya perbuatan melawan hukum secara komulatif. Syarat tersebut   yaitu terjadinya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum berupa dilanggarnya hak orang lain yaitu pencabulan (Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak), kelalaian dari orang tua (1367 Ayat 2 KUH Perdata) dan guru (1367 Ayat 4 KUH Perdata) sehingga mereka harus bertanggung jawab. Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugiaan materiil berupa dibayarnya biaya pengobatan dan kerugian immateriil berupa rasa malu yang dialami oleh korban dan keluarga korban. Berdasarkan teori condition sine qua non biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran pengobatan merupakan sebab langsung dari adanya perbuatan melawan hukum yang dirasakan oleh korban. Hasil penelitian kedua bahwa dalam menentukan ganti rugi, hakim memutus berdasarkan 2 (dua) kerugian yakni kerugian materil sejumlah Rp.25.000.000;  dari yang dituntut  sebesar Rp.258.140.000; dan kerugian immateriil sejumlah Rp.200.000.000; dari yang di tuntut sebesar Rp.1.500.000.000;. dalam menentukan besarnya ganti rugi tersebut, hakim mendasarkan pada faktor kelayakan dan alat bukti tertulis yang bisa diajukan oleh penggugat.Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Orangtua, Kerugian 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...