Penundaan eksekusi dengan pidana mati disebabkan beberapa alasan. Alasan penundaan eksekusi dengan pidana mati diatur dalam Undang-Undang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer Pasal 6 Butir 2 dan Pasal 7 mencamtumkan apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dan apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Aman Abdurrahman sampai saat ini belum dieksekusi dengan pidana mati dan akibat hukum dari penundaan eksekusi dengan pidana mati. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aman Abdurrahman hingga saat ini belum dieksekusi dengan pidana mati, yaitu terpidana belum mendapatkan hak- haknya sebagai terpidana karena belum ada upaya proaktif dari jaksa untuk menanyakan terpidana apakah akan mengajukan upaya hukum dan jaksa yang menangani kasus terpidana sudah berpindah tugas. Akibat hukum terkait penundaan eksekusi dengan pidana mati terhadap Aman Abdurrahman yaitu sama sekali tidak menimbulkan akibat hukum. Kata kunci: Penundaan, Eksekusi Pidana Mati.
Copyrights © 2020