Tiap anak pada dasarnya memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Namun demikian, dalam realitanya tidak semua anak pada kondisi sejahtera, sebagai contoh anak yang turut hidup, tumbuh dan berkembang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dikarenakan sang Ibu harus menjalani pidana penjara atau kurungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang tumbuh dan berkembang di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadapnya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan informan penelitian menggunakan metode purposive sampling dan snowball sampling. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian naratif danĀ analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang tumbuh dan berkembang di lingkungan Lembaga Pemasayarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta cukup berjalan dengan baik di mana sebagian besar hak anak telah terpenuhi meliputi hak untuk mendapat maknan yang layak dan layanan kesehatan. Adapun faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak yang tumbuh dan berkembang di dalam LAPAS berkaitan dengan aspek komponen substnasi hukum dan struktur hukum.Kata Kunci : Perlindungan hukum, Anak, LAPAS.
Copyrights © 2021