Soedirman Law Review
Vol 5, No 2 (2023)

PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN TIKTOK MELALUI WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS ARBITRATION AND MEDIATION CENTER

Lintang Ario Pambudi (Jenderal Soedirman University)
Nur Wakhid (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)
Mukhsinun Mukhsinun (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)
Haedah Faradz (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)
Weda Kupita (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)
Anggitariani Rayi Larasati Siswanta (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)
Budiman Setyo Haryanto (fakultas hukum universitas jenderal soedirman)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2023

Abstract

Penggunaan nama domain sebagai sarana perdagangan secara elektronik (electronic commerce) menjadi salah satu strategi bisnis yang dapat menjangkau seluruh pelosok dunia dalam waktu yang singkat. Namun prinsip ini dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk mendapat keuntungan dari keterlambatan pemegang hak atas merek untuk mendaftarkan nama domainnya. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa nama domain TikTok antara Bytedance Ltd. dan Dubinin Alexey melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan sumber data sekunder serta menggunakan metode analisis berupa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam menangani sengketa nama domain TikTok diselesaikan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa melalui Domain Name Dispute di Arbitration and Mediation Center milik WIPO. Penyelesaian sengketa melalui Domain Name Dispute WIPO biayanya lebih terbuka serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat karena sengketa harus diputus 14 hari sejak penunjukan panel administratif. Hasil penelitian juga melihat pertimbangan panel administratif memenangkan Bytedance Ltd. karena nama domain yang didaftarkan oleh Dubinin Alexey identik dan membingungkan konsumennya, Dubinin Alexey tidak memiliki hak nama domain tersebut, serta Dubinin Alexey telah mendaftarkan dan menggunakan nama domain TikTok dengan itikad buruk untuk menarik keuntungan komersial.Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Nama Domain, WIPO, Nama Domain Penyelesaian Sengketa.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...