Soedirman Law Review
Vol 4, No 2 (2022)

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH RECIDIVE ANAK (Studi Putusan No.13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi dan Putusan No.15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh)

Fadya Shafa Fadillah (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Setya Wahyudi (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Rani Hendriana (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2022

Abstract

Hakim dalam memutus perkara seringkali ditemukan disparitas. Berdasarkan Putusan No. 13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, sedangkan dalam PutusanĀ  No. 15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi putusan yaitu dikembalikan kepada orang tua. Berdasarkan kedua putusan tersebut, perbuatan terdakwa pada dasarnya sama dan terdakwa sama-sama melakukan pengulangan tindak pidana (recidive), oleh karenanya terlihat adanya disparitas pidana. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan yang menimbulkan disparitas dan mengetahui faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Spesifikasi penelitian ini adalah perskriptif, dengan jenis dan sumber data sekunder, dan analisis data dilakukan secara deskrtiptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa status terdakwa dalam PutusanĀ  No. 15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh sebagai seorang recidivis tidak mempengaruhi adanya pemberatan pidana. Disparitas pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam kedua putusan tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian berdasarkan sumbernya, yakni sistem pemidanaan, falsafah pemidanaan, dan disparitas pidana yang bersumber dari kemandirian hakim.Kata Kunci: Disparitas, Tindak Pidana Pencurian, Recidive, Anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...