Soedirman Law Review
Vol 2, No 4 (2020)

Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Dalam Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Secara Berlanjut Dengan Modus Program Haji (Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Nomor 49/Pid.B/2019/PN.Pwr)

Afif Ma’ruf Zainurohman (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Antonius Sidik Maryono (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Dwi Hapsari Retnaningrum (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2022

Abstract

Dalam persidangan pembuktian penuntut umum wajib mengajukan alat bukti yang sah salah satunya yaitu keterangan saksi sebagai upaya untuk membuktikan dakwaan penuntut umum, yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh hakim dalam mengambil keputusan sehingga mendapatkan kebenaran materiil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut dengan modus program haji serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 49/Pid.B/2019/PN.Pwr. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pendekatan berdasarkan putusan dan perundang-undangan. Analisis bahan hukum secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa keterangan saksi dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut dengan modus program haji mempunyai kekuatan pembuktian karena keterangan saksi tersebut merupakan salah satu alat bukti yang  sah  menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain itu, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Nomor 49/Pid.B/2019/PN.Pwr didasarkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, alat bukti yang sah, barang bukti yang diajukan dipersidangan, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, serta tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar sehingga hakim telah memperoleh keyakinan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Saran dari peneliti bahwa penuntut umum dalam mengajukan alat bukti harus diajukan di persidangan terutama alat bukti keterangan saksi karena apabila saksi tidak dapat dihadirkan di persidangan keterangannya itu dapat mengurangi bahkan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dan hakim harus lebih teliti dalam melihat fakta yang terungkap di persidangan sehingga menimbulkan keyakinan hakim dan tepat dalam menjatuhkan pidana terhadap bersalah atau tidaknya terdakwa.Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Keterangan Saksi, Tindak Pidana Penipuan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...