Soedirman Law Review
Vol 2, No 2 (2020)

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA/BURUH KARENA KESALAHAN BERAT (Studi Putusan Nomor 3/Pdt. Sus-PHI/2019/PN.Amb)

Laeli Elviyani Marsanti (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Siti Kunarti (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Supriyanto Supriyanto (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2020

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja/buruh karena kesalahan berat, pekerja/buruh akan melakuka penyelesaian perselisihan melalui non litigasi dan litigasi untuk mendapatkan hakhaknya sebagai akibat pemutusan hubungan kerja. Permasalahan skripsi ini tentang bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan putusan tentang pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat dan implikasi hukum yang timbul dikeluarkan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Amb. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan putusan tentang pekerja/ buruh dengan alasan kesalahan berat dan implikasi hukum yang timbul dikeluarkan Putusan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN.Amb. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif analisis, sumber bahan hukum bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan metode penyajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan putusan tentang pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggugat tidak ingin bekerja kembali maka berhak atas uang pesangon, uang masa kerja, uang penggantian hak, dikaitkan dengan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Implikasi hukum yang timbul dengan dikeluarkannya putusan tentang pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena kesalahan berat yaitu: Pihak yang mengakhiri pemutusan hubungan kerja harus membayarkan ganti rugi sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka penggugat mendapat hak-haknya terdiri uang pesangon, uang masa kerja, uang penggantian. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat, HubunganIndustrial

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...