Pada era reformasi kebijakan desentralisasi di Indonesia menempatkan masyarakat sebagai pilar utama pemerintahan daerah. Dalam pembentukan Peraturan Daerah partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan. Tujuan untuk menganalisa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah. Metode pendekatan yurudis sosiologis, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan analisa secara diskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentu kan Peraturan Daerah tentang Pilkades sebagian besar responden menunjukkan partisipasi yang sangat tinggi.Kata Kunci : Partisipasi masyarakat, peraturan daerah.
Copyrights © 2021