Dalam penegakan hukum pidana sering kali menedengar suatu istilah Restorative Justice. Dalam terjemahan Bahasa Indonesia Restorative Justice disebut dengan istilah “keadilan restorative”. Jadi dalam setiap orang yang sudah berkeluarga sering terjadi permasalahan. Khususnya yang terjadi dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pasangan suami istri Lesty Kejora dan Rizky Billar, dari kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana khusus extraordinary crimes dan extraordinary crimes ialah ialah mengatur suatu subjek hukum yang tetap. adapaun untuk penyelesainnya menggunakan Restorative Justice sebagai bentuk usaha untuk mendapatkan hasil putusann yang sama-sama bisa diterima, dan metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan analisis data kualitatif dan studi kasus menggunakan metode studi literatur
Copyrights © 2023