pencatatan perkawinan merupakan adiminstrasi negara yang harus di taati oleh masyarakat Indonesia. Namun bagaimana jika ada yang tidak taat hukum, apa dampak kedepannya jika masyarakat Indonesia masih menganggap pencatatan perkawinan sebagai administrasi saja, padahal banyak aspek yang menguntungkan jika melaksanakan pencatatan sesuai aturan ini. Dalam hal ini pembahasan mengenai pencatatan perkawinan di Indonesia Perspektif Maqasid Syariah Jamaluddin Atthiyah menjadi alat dan bahan untuk mendiskusikan hal tersebut
Copyrights © 2023