Madani: Multidisciplinary Scientific Journal
Vol 1, No 11 (2023): Desember

Epistemologi Fiqih Islam (Ushul Fiqh)

Arip Purkon (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2024

Abstract

Artikel ini membahas secara komprehensif pengertian dan fungsi ushul fiqh dalam konteks hukum Islam. Ushul fiqh, sebagai cabang ilmu hukum Islam, memiliki peran uang signifikan dalam menetapkan hukum berdasarkan sumber utama al-Quran dan Sunnah. Pengertian ushul fiqh dipaparkan sebagai metodologi untuk memahami, menafsirkan, dan mengaplikasikan nash (teks-teks hukum) secara sistematis. Sumber primer dalam penelitian ini adalah kitab kitab-kitab ushul fiqh yang ditulis oleh para ulama. Artikel ini menyimpulkan bahwa ushul fiqh tidak hanya memberikan landasan teoritis tetapi juga menjadi instrumen untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan tujuan-tujuan utama hukum Islam. Pemahaman mendalam tentang pengertian dan fungsi ushul fiqh penting dalam merumuskan hukum Islam yang relevan dan adil dalam berbagai situasi dan zaman.

Copyrights © 2023