Perceraian menjadi opsi terakhir yang diambil ketika permasalahan dalam keluarga mencapai tingkat darurat, setelah berbagai upaya telah dilakukan namun tidak berhasil mempertahankan keutuhan rumah tangga. Meskipun perceraian sendiri merupakan urusan pribadi, pandangan sosial saat ini membuat pemerintah terlibat untuk menilai dampak hukum yang mungkin timbul. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep maslahat terkait peraturan perceraian dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Pendekatan normatif yang bersifat deskriptif digunakan dalam penelitian ini, kemudian dianalisis dengan menggunakan konsep maslahat untuk mencari jawaban yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mencapai kemaslahatan dan menjaga ketertiban bagi pasangan suami-isteri yang bercerai, seharusnya aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam diikuti dan diterapkan. Hal ini penting mengingat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah mengacu pada prinsip kemaslahatan, sehingga dapat mencegah timbulnya permasalahan yang berpotensi membawa dampak buruk.
Copyrights © 2023