Perkongsian atau pesekutuan merupakan hal utama dalam menjalani hidup di bumi ini sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antar sesama dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi. Persekutuan dimaksud dewasa ini disebut dengan mitra usaha yang hasilnya dibagi proporsional. Dalam islam hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa dengan istilah konsep syirkah atau musyarakah. Konsep ini dapat berjalan apabila terdapat akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih yang mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana maupun keterampilan usaha sesuai dengan kesepakatan yang ada. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang memfokuskan dan membatasi kegiatannya pada perpustakaan untuk mengumpulkan data tanpa melakukan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada empat macam syirkah yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan social sesuai dengan aturan syariat Islam, yaitu syirkah harta, syirkah kerja, Syirkah prestise dan syirkah modal kerja. Masing-masing persekutuan atau perseroan tersebut memiliki ciri khas tertentu dalam aplikasinya.
Copyrights © 2023