Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa daerah, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang masih eksis/ada dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia. Berdasarkan latar belakang maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana eksitensi hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana perzinaan. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana perzinaan adalah telah di akui oleh negara berdasarkan Undang-Undanga Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan serta kodifikasi hukum pidana adat setelah kemerdekaan diatur dalam ketentuan Pasal 1 dan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara PengadilanPengadilan Sipil. Oleh karena itu, hukum pidana adat secara holistik menjiwai seluruh lapisan ilmu hukum dalam praktek hukum sehingga eksistensi dari dimensi ilmu hukum hukum pidana adat tidak diragukan kapabilitasnya sebagai karakteristik praktek hukum di Indonesia.
Copyrights © 2024