Tujuan penelitian menganalisis proses penyelesian sengketa mahar setelah perceraian pada Putusan Nomor 3146/Pdt.G/2017/PA.Sgm dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara sengketa mahar setelah perceraian pada Putusan Nomor 3146/Pdt.G/2017/PA.Sgm. Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses penyelesian sengketa mahar setelah perceraian pada putusan Nomor 146/Pdt.G/2017/PA.Sgm Pada dasarnya sama dengan penyelesaian sengketa pada umumnya hanya saja dapat digabungkan dengan sengketa cerai ataupun setelah terjadinya perceraian bilamana suami tidak menyerahkan mahar kepada istrinya 2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara sengketa mahar setelah perceraian pada Putusan Nomor 146/Pdt.G/2017/PA.Sgm sejak menikah Tergugat telah mengingkari kesepakatan yang dibuatnya dan mahar yang menjadi hak Penggugat tersebut tidak pernah diberikan, hakim melihat bahwa gugatan penggugat bertujuan untuk memperoleh hak mutlaknya (mahar) yang pada pokoknya mempermasalahkan kelalaian suami (tergugat) terhadap istrinya (penggugat) yang tidak menyerahkan mahar sampai terjadinya perceraian. The research objective is to analyze the process of resolving dowry disputes after divorce in Decision Number 3146/Pdt.G/2017/PA.Sgm and how the judge's legal considerations are in deciding dowry dispute cases after divorce in Decision Number 3146/Pdt.G/2017/PA.Sgm. The type of research used is normative legal research. The results of the research show that 1) The process of resolving dowry disputes after divorce in decision Number 146/Pdt.G/2017/PA.Sgm is the same as resolving disputes in general, except that it can be combined with divorce disputes or after divorce if the husband does not hand over the dowry. to his wife 2) The judge's legal considerations in deciding the dowry dispute after divorce in Decision Number 146/Pdt.G/2017/PA.Sgm since the marriage the Defendant has reneged on the agreement he made and the dowry to which the Plaintiff is entitled has never been given, the judge saw that The plaintiff's lawsuit aims to obtain his absolute right (dowry) which questions the negligence of the husband (defendant) towards his wife (plaintiff) who did not hand over the dowry until the divorce occurred.
Copyrights © 2024