Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) perlu perhatian khusus bagi para perangkat Desa yang telah ber NPWP. Dimana sebagai wajib pajak berkewajiban menghitung dan menyetor PPh serta mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh WPOP. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak dan juga untuk meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak akan pentingnya melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan benar. Metode pelaksanaan kegiatan ini dengan memberikan pelatihan secara langsung kepada para Wajib Pajak yang akan mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh WPOP menggunakan sistem E-Filing. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa para Wajib Pajak lebih mudah dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP dengan menggunakan sistem E-Filing serta meningkatnya kesadaran para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.Kata Kunci : Pengisian, Pelaporan, SPT Tahunan, e-filing
Copyrights © 2024