Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi dilingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan apda prinsip efisiensi dan produktivitas. Sedangkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah. Berbeda dengan unit kerja SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan pada Hotel Porta Yogyakarta, Kegiatan Bimbingan teknis adalah metode bimbingan dan penyuluhan yang diberikan oleh tenaga ahli atau narasumber. Setelah mengikuti Bimtek ini diharapkan peserta mendapatkan wawasan tentang fleksibilitas dari BLUD, dan terpacu untuk mengimplementasikan BLUD pada RSUD masing-masing.Kata kunci: Fleksibilitas BLUD, Implementasi BLUD, RSUD
Copyrights © 2023