Minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol, sering disebut sebagai minuman beralkohol atau Miras, memiliki tingkat kandungan alkohol yang bervariasi sesuai dengan jenisnya. Meskipun istilah "minuman beralkohol" dan "minuman keras" memiliki pen gertian yang berbeda, di Indonesia, kedua istilah ini sering dianggap sama oleh masyarakat, menciptakan kerancuan konsep. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan peran Polisi Pamong Praja dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Kendal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif dengan fokus studi kasus pada penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal. Data yang dikumpulkan mencakup informasi tentang bar, restoran, tempat karaoke, dan/atau penyedia minuman alkohol yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perda No.4 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak tempat yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Peran Polisi Pamong Praja terlihat dalam dua dimensi utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Dalam litigasi, mereka melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Sementara itu, dalam dimensi non-litigasi, mereka melakukan mediasi untuk menutup sementara tempat-tempat yang tidak mematuhi peraturan. Adanya faktor-faktor penghambat dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 di Kabupaten Kendal juga diidentifikasi dalam penelitian ini. Oleh karena itu, pemahaman lebih lanjut terkait dengan perbedaan antara "minuman beralkohol" dan "minuman keras" perlu ditingkatkan, dan upaya harus dilakukan untuk mengatasi hambatan yang mungkin muncul dalam penegakan peraturan tersebut.
Copyrights © 2024