Maraknya teknologi informasi komunikasi kerap kali memunculkan perkembangan pada kehidupan manusia, salah satunya melalui kehadiran telepon seluler. Namun, terhadap kehadiran telepon seluler justru tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pelanggaran dalam pengunaannya, seperti black market atau produk yang diperjualbelikan di luar persetujuan Pemerintah dan/atau tidak mematuhi kebijakan negara. Oleh sebab itu, sejak tanggal 18 April 2020 sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian IMEI. Sedangkan, tujuan dari adanya IMEI sendiri merupakan mekanisme preventif kemungkinan adanya indikasi pelanggaran, yang mana apabila nomor IMEI dari suatu perangkat ponsel tersebut tidak terdaftar maka dapat dilakukan pemblokiran atau terdapat kendala teknis lainnya seperti sinyal nomor seluler (Subscriber Identity Module Card/SIM CARD) yang telah dipasang hilang dan berstatus ‘no service.’ Berdasarkan uraian latar belakang isu hukum yang akan diangkat dalam penelitian ini diantaranya, (1) Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Produk Apple Terhadap International Mobile Equipment Identity (IMEI) Yang Tidak Terdaftar dan (2) Tanggung Gugat Apple Authorized Reseller terhadap adanya pemblokiran IMEI pada produk yang dijual.
Copyrights © 2023