Setiap pernikahan adalah pernikahan campuran tidak ada manusia ini diciptakan sama persis dengan dirinya. Meskipun masih adat yang menjadi pemenang dari sebuah perkawinan. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui prosesi perkawinan campuran anatara adat Minang dengan Jawa. Kedua, untuk menganalisis impikasi dari perkawinan campuran. Ketiga, untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif karena tujuan penelitian adalah memberikan gambaran tentang suatu fenomena sosial tertentu. Hasil penelitian ditemukan bahwa prosesi dari perkawinan campuran antar etnis ini mengantar sirih atau lamaran, ijab dan qabul, merias pengantin, dahar kembul, menjemput besan, sungkeman dan upacara setelah pernikahan. Implikasi dari perkawinan campuran adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan suku Minang dan Jawa tidak memiliki suku yang diwariskan ibunya, tidak mendapatkan warisan dari keluarga ayahnya sepeser pun, dan di anggap orang asing dalam rumah tersebut. Perkawinan campuran menurut hukum Islam tidak bertentang sama sekali dengan ajaran agama Islam sesuai dengan QS. Al-Hujurat ayat (13).
Copyrights © 2024