Fatwa online dan otoritas Islam telah menjadi topik yang semakin relevan dalam kajian keagamaan terkini. Di era media baru, di mana akses terhadap informasi sangat mudah melalui internet dan media sosial, fatwa online muncul sebagai fenomena yang signifikan. Fatwa online mengacu pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ulama atau otoritas keagamaan melalui platform digital. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah analisis literatur dan studi kasus. Dalam analisis literatur, berbagai sumber seperti artikel ilmiah, buku, dan makalah akan digunakan untuk memahami argumentasi yang berbeda mengenai fatwa online dan dampak media baru terhadap aturan agama. Studi kasus akan melibatkan penelitian terhadap beberapa fatwa online yang terkenal dan bagaimana mereka mempengaruhi umat Islam secara umum. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran fatwa online dan otoritas Islam dalam konteks media baru. Dengan memahami dampak media baru terhadap aturan agama, masyarakat dan otoritas keagamaan dapat lebih siap menghadapi tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Copyrights © 2023