Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 11 No 2 (2024)

PENGATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 87 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003

Siti Nurroihatul Janah (Unknown)
Ujang Charda S (Unknown)
Sri Nurcahyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 87 Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Kwanglim YH Indah telah diubah menjadi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Kwanglim YH Indah Kabupaten Subang juga menerapkan Pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mencegah kerugian. Metode penelitian yang bersifat Deskritif analisis dengan pendekatan Yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji, dan meneliti data skunder berupa hukum positif yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Disamping itu penulis juga menggunaka data skunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (Library research) dan Wawancara terkait dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Kesehatan dan Keselamtan Kerja berada diantara komponen kebijakan perusahaan yang paling penting. Kata kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ketenagakerjaan, Pengaturan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...