Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 87 Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Kwanglim YH Indah telah diubah menjadi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Kwanglim YH Indah Kabupaten Subang juga menerapkan Pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mencegah kerugian. Metode penelitian yang bersifat Deskritif analisis dengan pendekatan Yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji, dan meneliti data skunder berupa hukum positif yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Disamping itu penulis juga menggunaka data skunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (Library research) dan Wawancara terkait dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Kesehatan dan Keselamtan Kerja berada diantara komponen kebijakan perusahaan yang paling penting. Kata kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ketenagakerjaan, Pengaturan
Copyrights © 2024