Pengawasan merupakan tindakan perlu dilakukan supaya menjamin pemerintahan berjalan seperti ketentuan undang-undang dan secara efektif dan efisien. Melalui dilakukannya pengawasan dapat mendeteksi penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga negara. Sistem pengawasan peemrintahan di Indonesia bisa dilakukan oleh organ diluar pemerintah atau (pengawasan eksternal) dan lembaga pemerintahan sendiri (internal). Pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga seperti DPR , BPK , Mahkamah Agung dan Lembaga peradilan lainnya. sedangkan pengawasan Internal dilakukan oleh BPKP, Pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Departemen, Bawasda. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui ketentuan pengawasan dalam pengawasan menurut undang-undang dan eksistennsi pengawasan terhadap lembaga pengawasan dalam pelaksanaan sesuai dengan undang-undang. Kata Kunci: pengawasan, penyelenggaraan, lembaga pengawasan
Copyrights © 2024