Penelitian ini menyelidiki penerapan business judgement rule dalam kasus tindak pidana korupsi yang dijelaskan dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI. Penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menganalisis data sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin business judgement rule diterapkan pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung (judex juris). Terdakwa dinyatakan bersalah pada tingkat pertama dan kedua karena melakukan pelanggaran dalam proses investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), yang dimiliki oleh Roc Oil Company Limited (ROC Ltd), menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 568 miliar. Namun, pada tingkat ketiga, terdakwa dibebaskan dengan alasan tindakannya tidak melanggar business judgement rule, ditandai dengan ketiadaan kejadian penipuan, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja. Konflik keputusan ini menjadi perhatian karena dapat merugikan di masa depan. Tesis juga menyoroti perlunya peningkatan kompetensi penegak hukum agar memiliki sudut pandang yang seragam dalam menentukan kesesuaian dengan aturan. Selain itu, tesis menekankan bahwa jika direksi mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis, mereka akan dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule ketika perseroan mengalami kerugian. Namun, jika direksi tidak mematuhi prinsip kehati-hatian atau bertindak ultra vires, doktrin Business Judgment Rule tidak dapat memberikan perlindungan. Terkait bukti atas kesalahan atau kelalaian anggota direksi, pemegang saham dapat mengajukan gugatan derivatif sesuai dengan Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana pemegang saham yang memenuhi syarat dapat meminta pertanggungjawaban anggota direksi yang bertanggung jawab atas kerugian perseroan akibat kesalahan atau kelalaian Kata kunci: Business Judgement Rule, Direksi, BUMN
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024