publik menyalahkan hakim pengadilan agama sebagai penyebab utama meningkatnya jumlah perkawinan anak. Persepsi dan anggapan tersebut tentu kurang tepat, sebab bagi hakim ketika sudah menjalankan tugasnya yakni memeriksa dan mengadili perkara dispensasi kawinsesuai ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku, maka hakim harus dinilai melaksanakan tugasnya secara professional. Bahkan pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia merespon dengan cepat, dengan membuat kebijakan berupa PERMA Nomor 5 Tahun19 tentang Pedoman Mengadili. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja alasan yang menjadi pendorong masyarakat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan dini terutama pada kasus 12/Pdt.P/2021/PA.Kbj di Pengadilan Agama Kabanjahe dan untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kabanjahe. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Pengaruh batas usia perkawinan pada Pasal 7 UU No 16 Tahun 2019 terhadap masuknya perkara permohonan dispensasi perkawinan. Kata kunci: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Perkara Pemohonan Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Kabanjahe.
Copyrights © 2024