Dengan meningkatnya kebutuhan energi listrik maka efisiensi dan keandalan suatu pembangkit Listrik tenaga diesel juga berbanding lurus dengan penghematan kebutuhan energi listrik. PT. PLN (Persero) ULPLTD Tambun Bungai UNIT PLTD Kahayan Baru di kota Palangka Raya merupakan salah satu pembangkit listrik tenaga diesel di Indonesia. Dalam kegiatan operasionalnya, PLTD berpotensi menimbulkan kebisingan dari mesin genset yang dapat membahayakan karyawan sekitar area PLTD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kebisingan di area PLTD Kahayan Baru. Metode pengukuran yang digunakan mengacu ke pada nilai ambang batas (NAB) kebisingan menurut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.48/MENLH/11/1996. Alat yang digunakan pada penelitian ini yakni Multi-function Enviroment Meter model 8820, tripot dan mesin diesel yang sedang beroperasi. Metode yang dilakukan dalam pengambilan data adalah metode partisipatif Pada 4 lokasi di lingkungan kerja yaitu ruang kantor PLTD, ruang kantor dan ruang operator secara umum memenuhi NAB yaitu < 85 dBA, sedangkan pada lokasi ruang mesin berada diatas NAB yaitu > 85 dBA atau berkisar pada 97,5 dBA, dan tingkat kebisingan pada pemukiman penduduk pada 5 lokasi yaitu samping kiri PLTD, samping kanan PLTD, perumahan karyawan PLTD, dan belakang PLTD secara umum berada diatas NAB yaitu > 55 dBA, sedangkan area pemukiman sekitar PLTD secara umum memenuhi NAB yaitu < 55 dBA. Maka dari itu, jarak tingkat kebisingan semakin jauh jarak pengukuran maka semakin rendah nilai tingkat kebisingannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024