Dalam rangka meningkatkan peranan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai revenue collector dan community protector, salah satu upaya yang sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia adalah ekstensifikasi barang kena cukai. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 ayat (2) menyatakan penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Desain kebijakan ekstensifikasi tersebut dibuat dalam upaya mendorong penurunan konsumsi dan perubahan perilaku masyarakat dengan tetap memperhatikan dampak ekonomi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Datasets Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rata-rata kondisi permukaan jalan nasional yang berstatus rusak ringan adalah 2747,19 km dan rusak berat sepanjang 1396,36 km selama rentang tahun 2017-2021. Salah satu penyebab kerusakan dini pada jalan raya adalah over-tonase kendaraan-kendaraan berat. Maka dari itu, penelitian kali ini bertujuan untuk mengkaji kelayakan pengenaan cukai pada ban karet kendaraan. Dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penambahan objek cukai berupa ban karet di masa mendatang serta rekomendasi gambaran desain pengenaan dan potensi penerimaan cukai yang akan dihasilkan.
Copyrights © 2023