Legalitas mushola dan kekosongan pengurusan masjid di Kelurahan Selat Utara Kabupaten Kapuas merupakan permasalahan yang terjadi dilokasi PKM yang sedang dilaksanakan. Padahal legalitas ini sangat diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan dikemudian hari. Berdasarkan hal tersebut kami selaku mahasiswa IAIN Palangka Raya yang sedang melaksanakan KKN di kelurahan tersebut berinisiatif untuk memperjuangkan legalitas mushola tersebut dan pembentukan pengurus msuhola atau takmir untuk menunjang aktifitas beragama di kelurahan tersebut berjalan dengan baik. Metode pemecahan masalah yang kami gunakan yaitu dengan menjalin kerjasama dengan pemerintah kelurahan serta masyarakat setempat untuk mendapatkan legalitas tersebut. Kerjasama tersebut kami jalin dengan saling bertukar pendapat dan gagasan sehingga menghasilkan suatu cara pemecahan masalah yang efektif. Dari kerjasama yang kami lakukan membuahkan hasil yaitu berupa legalitas mushola serta terbentuknya kepengurusan masjid dilokasi PKM tersebut. Tujuan dari legalitas ini yaitu untuk menghindari masalah-masalah yang mungkin akan muncul dikemudian haru. Harapan kami dengan adanya legalitas serta kepengurusan masjid yang terbentuk dapat membantu masyarakat sekitar dalam melakukan kegiatan beragama dengan nyaman dan aman tanpa khawatir akan adanya masalah terkait legalitas dikemudian hari.
Copyrights © 2024