Sekalipun pengaturan prosedur penyelesaian Perselisihan hubungan industrial tersebut sudah diatur secara normative dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2004, namun dalam prakteknya masih banyak penyimpangan terutama yang dilakukan oleh pihak Perusahaan, dilain sisi pihak pekerja/buruh juga secara umum masih sangat banyak yang belum memahami prosedur itu, oleh karena itu keberadaan Serikat Pekerja/Buruh sebagai Organisasi yang dibentuk oleh Pekerja/Buruh berdasarkan Undang Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Seikat Pekerja/Buruh, tentu sangat diharapkan fungsi dan peranannya untuk mendampingi pekerja/buruh yang menjadi anggotanya untuk memberikan advokasi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dengan demikian akan terbangun selalu hubungan Industrial (Industrial Relation)yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pelaku proses produksi. Organisasi Pekerja/Buruh yang memiliki fungsi sebagai wadah perjuangan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh berserta keluarganya, dituntut supaya mampu memperjuangkan aspirasi anggotanya, Dengan adanya kegiatan workshop penyelesaian sengketa hubungan industrial ini yang dikhususkan bagi Pengurus Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Asahan, diharapkan dapat menjadi sumbangsih pengetahuan sehingga para Pengurus yang tergabung dalam Organisasi SP.PP- SPSI dapat memahami bagaimana teknis dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial yang terjadi kepada anggotanya khususnya ditingkat Non Litigasi.
Copyrights © 2024