Indonesia pernah mengalami fase darurat narkotika dikarenakan masuknya berbagai macam jenis zat dari luar negeri yang memiliki pengaruh psikoaktif dan menyebabkan kecanduan. Hal ini terjadi pada sekitar tahun 1980 – 2010, ketika heroin mulai dikenal kalangan luas dengan penggunaan melalui jarum suntik, banyak menyebabkan kematian, terjangkit HIV/AIDS, hepatitis, dan efek buruk lainnya bagi generasi muda. Meskipun pada dekade tersebut Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika, akan tetapi lebih mengedepankan efek jera dan kriminalisasi bagi pengguna. Sehingga perlu upaya yang lebih efektif dengan pencegahan secara masif serta penguatan di semua elemen masyarakat dan rehabilitasi bagi pengguna. Law enforcement sebagai pemutus mata rantai, sehingga prevalensi pengguna narkotika dapat terus ditekan. Program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dengan melakukan pemberdayaan pada masyarakat dan institusi pemerintah sehingga mampu secara mandiri menanggapi ancaman narkotika dengan upaya antisipasi, adaptasi, dan mitigasi dengan posisi Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai penggerak untuk berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat. Hasil dari pengabdian ini adalah pemberdayaan 30 (tiga puluh) instansi pemerintah, sekolah, dan BUMN untuk membuat kebijakan yang memberikan pengetahuan akan bahaya narkoba, menyelenggarakan kegiatan olahraga untuk gaya hidup yang sehat, dan memitigasi apabila di instansinya ada yang kecanduan narkotika untuk mengikuti Program Rehabilitasi BNN. Program Kotan juga memiliki kemampuan me-mitigasi apabila terjadi penyalahgunaan masyarakat harus memiliki mindset bagi pemakai untuk di rehabilitasi dan yang terlibat pengedarannya untuk di proses hukum sebagai efek jera.
Copyrights © 2024