Sunat umumnya dikenal sebagai Khitan, sangat terkait dengan agama, sistem kepercayaan, dan faktor budaya. Hal ini dianut oleh masyarakat Islam yang merupakan agama mayoritas di Indonesia. Sunat perempuan telah menjadi isu kontroversial karena dasar hukumnya yang diperdebatkan di kalangan ahli hukum Islam dan dampak negatifnya yang didukung oleh aktivis gender. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjaga perempuan dalam tradisi Sunat Perempuan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan metode pre-eksperimental dengan desain pre-and post-test untuk mengukur pengetahuan ibu tentang sunat perempuan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengambilan keputusan ibu mengenai sunat perempuan dipengaruhi oleh pola pikir, keyakinan, keyakinan, tekanan keluarga, dan norma budaya. Solusi yang diusulkan melibatkan Pendidikan Kesehatan, konseling, dan Forum Group Discussion (FGD) yang berpotensi mengubah atau memperbaiki kesalahpahaman masyarakat tentang sunat perempuan. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dihimbau untuk meningkatkan promosi kesehatan mengenai dampak atau bahaya sunat perempuan.
Copyrights © 2024