Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan, menyebutkan bahwa perpustakaan perguruan tinggi minimal memiliki tenaga perpustakaan mencakup: kepala perpustakaan, pustakawan, tenaga teknis dan tenaga administrasi. Ketersediaan sumberdaya pengelola tersebut, terutama pustakwan akan sangat berpengaruh pada pencapaian standar nasional perpustakaan dan secara langsung berimbas pada akreditasi perpustakaan. Keterbatasan kuantitas pustakawan, telah menjadi keluhan bagi hampir perpustakaan perguruan tinggi. Untuk menjawab keriuhan yang disuarakan perpustakaan tersebut, maka pemerintah telah menerbitkan kebijakan inpassing/ penyesuaian bagi tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat dalam jabatan fungsional, diantaranya Jabatan Fungsional Pustakawan. Asumsi penulis, kebijakan inpassing tersebut akan berpengaruh posistif terhadap kuantitas pustakawan. Berangkat dari asumni ini, maka penulis tertarik untuk menganalisis secara deskriptif menggunakan kajian literatur tentang keberadaan kebijakan inpassing dan peningkatan kuatitas pustakawan profesional di perpustakaan perguruan tinggi. Berdasar analisis dan kajian literatur, disimpulkan bahwa kebijakan inpassing berpengaruh posif terhadap peningkatan kuantitas pustakawan dan perguruan tinggi dimana pustakawan tersebut mengabdi, dituntut untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kompetensi kepustakawannya, sehingga menjadi pustakawan profesional.
Copyrights © 2021