Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Vol. 7 No. 1 (2017): Juni

Fenomena Poligami Antara Solusi Sosial dan Wisata Seksual dalam Analisis Hukum Islam, Uu No. 1 Tahun 1974, dan KHI

Rohman, Moh. Faizur (Unknown)
Solikhudin, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2017

Abstract

Polygamy is one of the most talked-about and controversial issues of marriage. It is rejected in a variety of arguments such as normatively and psychologicaly. Even, it is always associated with a gender inequality as expressed by some of the gender activists or women activists. Western writers often claim that polygamy is evidence that the teaching of Islam in the field of marriage is very discriminatory against women. On the other hand, polygamy is campaigned because it is considered as an alternative to solve the phenomenon of cheating and prostitution. Whatever the reasons expressed, polygamy is clearly mentioned in the Qur‟an, regardless of how the verse is applied. The problem is in what conditions and by whom the concept of polygamy can be implemented. This paper will investigate the polygamy as the simultaneous social solusion and sexual tour. To answer to questions of the research, the author will use Law No. 1 Year 1974, and Islamic Law Compilation (KHI) as a blade analysis. To get more comprehensive discussion, writer will also use the phenomenological approach. [Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus kontroversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi, baik yang bersifat normatif, psikologis, bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender— sebagaimana diungkapkan aktivis gender atau pegiat perempuan. Bahkan penulis Barat sering mengklaim, bahwa poligami adalah bukti, bahwa ajaran Islam dalam bidang perkawinan sangat diskriminatif terhadap perempuan. Pada sisi lain, poligami dikampanyekan karena dianggap sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi. Apapun alasan yang diungkapkan, yang jelas poligami merupakan shari‟ah agama yang keberadaannya jelas di dalam al-Qur‟an, terlepas bagaimana ayat tersebut diterapkan. Permasalahannya adalah dalam kondisi yang bagaimana dan oleh siapa shari‟ah poligami ini bisa dilaksanakan. Tulisan ini mencoba mengkaji poligami yang pada satu sisi berdampak pada solusi sosial, pada sisi yang lain bisa dianggap sebagai wisata seksual yang dilakukan suami, dan bisa juga kedua alasan tersebut berkelindan secara bersamaan. Selanjutnya penulis membahas poligami tersebut dengan pisau analisis Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974, dan KHI (Hukum Positif). Tidak hanya itu, penulis juga berupaya merelevansikan kajian poligami ini dengan pisau analisis teori fenomenologi dalam ilmu sosiologi.]

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the ...