Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Vol. 12 No. 2 (2022): Desember

Perkawinan Sesama Marga Pada Masyarakat Suku Ende dan Lio: Antara Mempertahankan Harta Warisan dan Nasab

Jafa, Tri Neneng Jafa (Unknown)
Tahir, Masnun (Unknown)
Sunardi, Heru (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2022

Abstract

This article discusses inter-marga marriages in the Ende and Lio Tribe Communities. The people of the Ende and Lio tribes enforce inter-marga marriages in marriage. The focus of this research is why the people of the Ende and Lio tribes apply same-marga marriages in marriages. In this study, researchers utilized a concept of legal sociology initiated by Soerjono Soekanto to analyze the reasons for the emergence of legal practice in society. This study concludes that the emergence of the practice of same-clan marriage among the Ende and Lio people in Tanjung Village is closely related to their inheritance and lineage. If their children or grandchildren marry another clan, they are worried that the inheritance will be distributed to other clans or fall into other clans. This was not wanted by the ancient ancestors. the second is worried about lineage, if from a clan they marry with another clan then their lineage will disappear. This was not wanted by their previous ancestors, so that tradition is still being implemented today. [Artikel ini membahas mengenai perkawinan sesama Marga pada Masyarakat Suku Ende dan Lio. Masyarakat Suku Ende dan Lio memberlakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan. Pusat perhatian pada penelitian ini ialah mengapa masyarakat Suku Ende dan Lio memberlakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan. Pada penelitian ini, peneliti memanfaatkan suatu konsep sosiologi hukum yang dicetuskan oleh Soerjono Soekanto untuk menganalisis alasan dari lahirnya praktik hukum pada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa munculnya praktik perkawinan sesama marga pada masyarakat suku Ende dan Lio di Kelurahan Tanjung berhubungan erat dengan harta warisan dan nasab mereka. Jika dari anak-anak atau cucu mereka menikah dengan marga lain maka dikhawatirkan harta warisan tersebut akan dibagikan ke marga lain atau jatuh ke marga lain. Hal tersebut tidak diinginkan oleh nenek moyang terdahulu. yang kedua dikhawatirkan akan nasab, jika dari marga mereka nikah dengan marga lain maka akan hilang nasab mereka hal tersebut tidak diinginkan oleh nenek moyang mereka terdahulu, sehingga sampai sekarang tradisi tersebut masih diterapkan.]

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the ...