Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 1, No 2 (2023): December 2023

PRAKTIK TAJDID NIKAH PERSPEKTIF ULAMA BANJAR

Fadillah, Nor (Unknown)
Rahmawati, Rahmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2024

Abstract

Abstract: As time goes by, the phenomena that occur in Muslim marriages are very diverse, one of which is the case of marriage renewal or also known as tajdid nikah. This research examines the issue of tajdid nikah, which is stated in the fiqh munakahat that the term tajdid nikah is renewing the marriage contract, which means that a husband and wife perform an ijab kabul to renew their marriage contract which has previously been done legally, the implementation of tajdid nikah is exactly with the implementation of the marriage contract regarding harmony and conditions. The researcher focused this research on the background of the practice of tajdid nikah in East Martapura district, as well as the perspective of banjar ulama regarding the practice of tajdid nikah.This type of research is empirical using a juridical-sociological approach and data collection is carried out using observation, interview, documentation techniques, then the data is analyzed using data collection, data reduction and data verification. Related research information obtained from observations and interviews with couples carrying out marriage tajdid and ulama This practice of tajdid nikah occurs in the Banjar community in East Martapura District. With various reasons behind it, including the aim of taking the teacher's blessing, wanting their marriage to be officially registered and having a marriage book, and being at fault in matters of guardianship. Banjar ulama agree that the law of tajdid nikah is khilafiyah (fiqh scholars have different opinions), as for their legal views regarding tajdid nikah, there are those who are of the opinion that it is okay to do tajdid nikah, and there are those who argue that there is no need to do tajdid nikah, because they think that breaking the first contract and reducing the divorce amount.Keywords: Tajdid nikah, Persective UlamaAbstrak: Seiring berjalannya waktu fenomena yang terjadi dalam pernikahan umat Islam memang sangat beragam, salah satunya adalah kasus pembaharuan pernikahan atau disebut juga dengan istilah tajdid nikah. Penelitian ini mengkaji terkait masalah tajdid nikah, yang mana disebutkan dalam fikih munakahat bahwa istilah tajdid nikah yaitu memperbaharui akad nikah, maksudnya yaitu sepasang suami isteri melakukan ijab kabul untuk memperbaharui akad nikahnya yang sebelumnya sudah pernah melakukan akad nikah secara sah, pelaksanaan tajdid nikah ini persis dengan pelaksanaan akad nikah terkait rukun dan syaratnya. Peneliti memfokuskan penelitian ini tentang bagaimana latar belakang praktik tajdid nikah di kecamatan Martapura  Timur, serta bagaimana perspektif ulama banjar tentang praktik tajdid nikah.Jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, kemudian dianalisa data dengan pengumpulan data, reduksi data, dan verifikasi data. terkait Informasi penelitian yang didapat dari observasi dan wawancara kepada pasangan yang melakukan tajdid nikah serta para ulama Praktik tajdid nikah ini terjadi pada masyarakat Banjar di Kecamatan Martapura Timur. Dengan berbagai macam alasan yang melatar belakangi nya, diantaranya adalah bertujuan mengambil berkat guru, ingin pernikahan mereka tercatatkann secara resmi serat memiliki buku nikah, dan tersalah dalam masalah perwalian. Ulama Banjar sepakat bahwa hukum tajdid nikah ini adalah khilafiyah (ulama fikih berbeda pendapat), adapun pandangan hukum mereka terkait tajdid nikah ini, ada yang berpendpat tidak mengapa melakukan tajdid nikah, dan ada yang berpendapat bahwa tidak perlu melakukan tajdid nikah, karena mereka menganggap bahwa merusak akad yang pertama dan mengurangi bilangan talak.Kata kunci: Tajdid nikah, Persefektif Ulama

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

maqashiduna

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences Other

Description

Maqashiduna adalah jurnal Prodi Hukum Keluarga Islam di Sekolah tinggi Agama Islam Al-Falah Banjarbaru, sejalan dengan lima maqashid syariah (tujuan hukum islam) yang menjaga lima pilar dalam hukum syariat, yakni: hifdzu din (menjaga Agama), hifdzu nafs (menjaga diri), hifdz nasal (menjaga ...