Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI BANK SAMPAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN SUMBEREJO SEJAHTERA KECAMATAN KEMILING BANDAR LAMPUNG Amallia, Neysa; Dewi, Lies Kumara; Kusumastuti, Henni; Asmaria, Asmaria; Fadillah, Nor
JURNAL SOSIAL DAN HUMANIS SAINS Vol 9, No 1 (2024): JURNAL SOSIAL DAN HUMANIS SAINS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jshs.v9i1.3272

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah “Emak Id” dapat mensejahterakan masyarakat di Kelurahan Sumberrejo Sejahtera. Penelitian ini menggunakan penelitian pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah “Emak Id” menggunakan beberapa indikator yaitu sosialisasi kegiatan, penyadaran masyarakat, pelaksanaan kegiatan, dan advokasi kebijakan. Sedangkan indikator yang digunakan untuk mengetahui kesejahteraan masyarakat meliputi pendapatan, perumahan dan pemukiman, kesehatan dan pendidikan. Kesimpulan penelitian yaitu pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah “Emak Id” agar sosialisasi tidak dilaksanakan pasa saat jam kerja supaya masyarakat dapat hadir dan memahami terkait Bank Sampah. Untuk kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Semberrejo Sejahtera cukup terbantu dengan adanya progam Bank Sampah “Emak Id”. Penghasilan yang didapatkan meskipun tidak signifikan namun cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saran yang dapat diberikan yaitu membuat jadwal sosialisasi dihari libur atau diluar jam kerja agar masyarakat dapat menghadiri kegiatan tersebut dan mengirim surat undangan sosialisasi kepada masyarakat secara door to door. Pihak Bank Sampah “Emak Id” dapat mengupayakan program-program yang menarik agar minat masyarakat bergabung manjadi nasabah di Bank Sampah “Emak Id” semakin banyak.
TRADISI BAANTARAN JUJURAN DALAM PROSESI PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT BANJAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN TEORI KONSTRUKSI SOSIAL Fadillah, Nor
ADDABANA: Jurnal Pendidikan Agama Islam Vol 5, No 2 (2022): August
Publisher : Program Studi PAI STAI Al Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.202 KB) | DOI: 10.47732/adb.v5i2.183

Abstract

ABSTRACT: Tradition is an ancestral heritage that is believed by the community to be full of value. Likewise, in Banjar traditional marriages consisting of various traditions, including maantar honesty, namely the man is required to give some money and goods to the woman, but it is not uncommon because of this tradition someone fails to marry because he is unable to fulfill the woman's request. This study aims to examine more deeply the maantar honesty tradition in Keramat Village, using social construction theory, with a focus: (1) what is the background of the community carrying out the maantar honesty tradition (2) what are the goals of the community when carrying out the maantar honesty tradition. This type of research is juridical-empirical, with a sociological approach. The results of this study are twofold, First, the background of people using this tradition is due to the understanding of verses and hadiths of dowry, if the whole honesty is stated when the consent is granted, then it is included as dowry, if it is mentioned in part, then the rest is included as a gift. On the other hand, due to historical facts, variations in dowry have existed since the time of the Prophet Muhammad, in addition to the value contained in this tradition, so that this tradition becomes a law strengthened by the rule of "al-'ādat muhakkamah". Second, the purpose of the community using this tradition is, socio-economic factors in order to get equality of social status in society, philosophical factors, believing in the values contained such as respecting women, and respecting marriage.KEYWORDS: Banjar Customs, Mahar, Social Construction. ABSTRAK: Tradisi merupakan warisan leluhur yang diyakini masyarakat sarat dengan nilai. Demikian juga dalam perkawinan adat Banjar terdiri dari berbagai tradisi, diantaranya maantar jujuran, yaitu pihak laki-laki diharuskan memberi sejumlah uang dan barang kepada pihak perempuan, namun tidak jarang disebabkan tradisi ini seseorang gagal untuk menikah karena tidak mampu memenuhi permintaan pihak perempuan. Penelitian ini bertujuan mengkaji lebih mendalam tradisi maantar jujuran di Desa Keramat, menggunakan teori konstruksi sosial, dengan fokus: (1) apa yang melatarbelakangi masyarakat melaksanakan tradisi maantar jujuran (2) apa tujuan masyarakat ketika melaksanakan tradisi maantar jujuran. Jenis penelitian ini ialah, yuridis-empiris, dengan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini ada dua, Pertama, yang melatarbelakangi masyarakat menggunakan tradisi ini disebabkan pemahaman ayat dan hadis mahar, jika jujuran seluruhnya disebtukan ketika ijab kabul, maka termasuk mahar,  jika disebutkan sebagian, maka selebihnya termasuk hadiah. Disisi lain karena fakta sejarah, variasi mahar sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw, selain itu karena nilai  yang terkandung dalam tradisi ini, sehingga tradisi ini menjadi hukum dikuatkan dengan kaidah “al-‘ādat muhakkamah”. Kedua, tujuan masyarakat menggunakan tradisi ini ialah, faktor sosio-ekonomis agar mendapatkan kesetaraan status sosial di masyarakat, faktor filosofis, meyakini nilai yang terkandung seperti, menghormati wanita, dan menghargai pernikahan.KATA KUNCI: Adat Banjar, Mahar, Konstruksi Sosial.
PENDIDIKAN KARAKTER SISWA KELAS VII MELALUI PEMBELAJARAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM DI MTS NURUL MUSTHAFA KOTABARU Mahfuz, Ahmad; Fitrianoor, Wahyu; Fadillah, Nor; Juhsairiyah, Juhsairiyah
ADDABANA: Jurnal Pendidikan Agama Islam Vol 3, No 1 (2020): February
Publisher : Program Studi PAI STAI Al Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/adb.v3i1.358

Abstract

Abstract: This research discusses "Character Education of Students VII Through Learning Islamic Cultural History". The formulation of the problem in this study is How is the process of implementing learning carried out by Islamic cultural history teachers in shaping student character through learning Islamic cultural history at MTs. Nurul Musthafa Kotabaru. What are the supporting and inhibiting factors in the character building of seventh grade students through the learning process of Islamic cultural history at MTs. Nurul Musthafa Kotabaru.The subjects of this research are Islamic cultural history subject teachers, Head of Madrasah, and seventh grade students at MTs Nurul Musthafa, the object of this research is Character Education of seventh grade students through Islamic cultural history learning at MTs Nurul Musthafa Kotabaru. as well as supporting and inhibiting factors in Character Education of seventh grade students through Islamic Cultural History Learning at MTs Nurul Musthafa Kotabaru. In extracting data, researchers use qualitative descriptive types and approaches, interview techniques, observation and documentation. Data processing techniques are carried out by collecting data, classifying data, editing and interpreting data, then analyzing with qualitative descriptive analysis and drawing conclusions inductively.The results of the research The process of implementing Islamic cultural history learning includes learning planning, learning implementation and learning evaluation, learning Islamic cultural history for student character building has gone well and as expected. This is evidenced by the increase in student character in Islamic cultural history lessons by making the Prophet Muhammad SAW a good role model including compassion for others, religion, honesty, diligence, responsibility, tolerance, and discipline. Supporting and inhibiting factors in the process of implementing character education in the learning process of Islamic cultural history are: teacher, family, environment and student factors. Keywords: Character Education, Students, Islamic Cultural History. Abstrak: Penelitian ini membahas tentang “Pendidikan Karakter Siswa VII Melalui Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru sejarah kebudayaan Islam dalam pembentukan karakter siswa melalui pembelajaran sejarah kebudayaan Islam di MTs. Nurul Musthafa Kotabaru. Apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pembentukan karakter siswa kelas VII melalui proses pembelajaran sejarah kebudayaan Islam di MTs. Nurul Musthafa Kotabaru.Subjek penelitian ini adalah guru mata pelajaran sejarah kebudayaan Islam, Kepala Madrasah, dan siswa kelas VII di MTs Nurul Musthafa, Objek pada penelitian ini yaitu Pendidikan Karakter Siswa Kelas VII Melalui Pembelajar sejarah kebudayaan Islam di MTs Nurul Musthafa Kotabaru. serta faktor pendukung dan penghambat dalam Pendidikan Karakter Siswa Kelas VII Melalui Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di MTs Nurul Musthafa Kotabaru. Dalam penggalian data, peneliti menggunakan jenis dan pendekatan deskriftif kualitatif, teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dilakukan dengan pengumpulan data, klasifikasi data, editing dan interpretasi data, selanjutnya dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif dan ditarik simpulan dengan induktif.Hasil penelitian Proses pelaksanaan pembelajaran sejarah kebudayaan Islam meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi pembelajaran, pembelajaran sejarah kebudayaan Islam untuk pembentukan karakter siswa sudah berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan karakter siswa pada pelajaran sejarah kebudayaan Islam dengan menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai suritauladan yang baik diantaranya yaitu kasih sayang terhadap sesama, religius, jujur, rajin, tanggung jawab, toleransi, dan disiplin. Faktor pendukung dan penghambat dalam proses pelaksanaan pendidikan karakter dalam proses pembelajaran sejarah kebudayaan Islam yaitu: faktor guru, keluarga, lingkungan dan siswa. Kata Kunci: Pendidikan Karakter, Siswa, Sejarah Kebudayaan Islam.
Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Fadillah, Nor
Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 11 No. 1 (2022): Supremasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/sh.v11i1.2559

Abstract

Pemindahan Ibu Kota yang sebelumnya berada di  Jakarta ke Kalimantan Timur menimbulkan pro kontra di masyarakat setelah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.  Meskipun di dalam penjelasan umum UU IKN tersebut mnjelaskan bahwa salah satu tujuan pemindahan Ibo Kota Negara diharapkan mampu menciptakan perubahan yang lebih baik di masyarakat sehingga disahkannya UU IKN sebagai payung hukum. Namun dalam Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa pembangunan harus dimaknai seluas-luasnya bukan hanya ekonomi namun juga aspek social lainnya karena hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Proses pembangunan di Indonesia tidak boleh hanya sekadar ganti pasal aturan tanpa mempertimbangkan makna pembangunan itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan lokasi Ibu Kota Negara di dalam UU IKN dirasa kurang tepat karena memakan anggaran yang besar, permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air, resiko perubahan iklim, ancaman flora dan fauna, menggusur lahan masyarakat adat terutama masyarakat adat Suku Balik dan Paser Utara serta menyingkirkan  ekonomi masyarakat sekitar yang hanya mampu bertani. Pembahasan UU IKN yang cepat, naskah akademik yang tidak memuat penjelasan filosofis  dan kurangnya keterbukaan partisipasi publik tentu saja tidak sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja yang mengkonsepkan bahwa hukum sebagai sarana pembangunan. UU IKN dikhawatirkan mengulang masa Orde Baru yang menjadikan hukum tidak menjadi sarana pembangunan melainkan alat mempertahankan kekuasaan.
Legal Problems in Determining Factual Actions as Dispute Object of the State Administrative Court in Indonesia Fadillah, Nor; Hariyanto, Hariyanto; Mourtadhoi, Abdallah
Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Supremasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/sh.v12i1.2949

Abstract

This study’s aim is to analyze how the concept development of State Administrative Decision (KTUN) in Indonesia. It is also to analyze the legal problems of determining factual actions as the dispute object in the Administrative Court because, after the promulgation of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration, there are some legal effects, especially after the emergence of factual action term as renewal. This study is normative research on the rules or the Law itself and the principle of positive Law by making legal materials the object of study. The approach used in the study is the approach of legislation and conceptual approach. The research data needed in this study is through the method of literature or documents and analyzed in a descriptive-qualitative way. The results showed that the KTUN before the Law Number 30 of 2014 is a written determination issued by a state administrative body or official containing administrative legal acts based on applicable laws and regulations, which are concrete, individual and final, giving rise to legal consequences for a person or civil legal entity. While the KTUN after the renewal is a written determination that includes factual actions, decisions of bodies and/or state administration officials in the executive, legislative, judicial, and other state administrations, based on the provisions of legislation and the General Principles of Good Government (AUPB), and final in a broader sense give decisions could have the potential to cause legal consequences, and/or could apply to citizens. The renewal is to cause problems such as chaos from the meaning of terminology, for example, the use of the term decision and or action. In addition, there is no specific explanation, so it is feared that legal norms are ambiguous, especially for judges in examining cases related to factual actions.
URGENSI PEMBATASAN UMUR PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (PERSPEKTIF SADD ADZ-DZARÎ’AH) Fadillah, Nor
TASHWIR Vol. 10 No. 2 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jt.v10i2.7492

Abstract

Abstract: The marriage constitution in the article 7 No 16 of 2019, “A marriage is only permitted if a man and a woman have reached the age of 19”. The age restriction in marriage is not clearly stated and determined in either Al-Qur’an or Hadis as it is stated in the constitution. So based on this issue, this research tries to examine the correlation of theory Sadd Adz-Dzari’ah on the article 16 of 2019 Marriage Age Restriction. This type of research is a normative legal research based on constitution and analytical approaches, then analyze it qualitatively. Based on the result of this research could be concluded that, the age restriction is not found technically written in the Al-Qur’an and Hadis, however it is said in the Al-Qur’an and Hadis to carry out the marriage when someone reaches the puberty and adequate enough to do so. The marriage which carried out by ignoring the age restriction will bring out some damage toward psychology, social, reproduction health, some risk at giving birth and divorce. The quality of those damages might be included as dzari’ah criteria which most likely (ghalabah dzhon) issue some harms and must be avoided is to restrict the age, age restriction is an important thing in the household life, because it’s one of the supporting factor to achieve the marriage purpose in which to build the sakinah mawaddah warahmah family.Keywords: The Correlation of Age Restriction; Marriage. Abstrak: Undang-Undang Perkawinan pada pasal 7 No 16 Tahun 2019, “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Pembatasan umur dalam perkawinan ini tidak disebutkan dan ditentukan secara jelas dalam nash, maka dari sinilah penelitian ini berangkat, yakni berusaha untuk mengkaji korelasi teori Sadd Adz-Dzari’ah  terhadap Undang-Undang  No 16 Tahun 2019 tentang pembatasan umur perkawinan, Jenis penelitian ini adalah hukumnormatif dengan pendekatan Undang-Undang dan analitis dan menganalisisnya secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pembatasan umur dalam perkawinan memang tidak ditemukan secara tertulis dalam Al-Qur’an dan Hadis, akan tetapi dalam Al-Qur’an dan hadis menyebutkan anjuran pernikahan untuk orang yang sudah baligh serta mampuuntuk menikah. Perkawinan yang dilaksanakan dengan mengabaikan pembatasan umur akan melahirkan dampak negatif yaitu dari segi psikologis, sosial, kesehatan reproduksi, resiko ketika melahirkan, dan perceraian. Kualitasdampak negatif tersebut termasuk kriteria  dzari’ah yang kemungkinan besar (ghalabah dzon) akan terjadi dan harusdicegah dengan cara memberikan pembatasan umur, pembatasan umur merupakan hal yang penting karena ia menjadi salah satu faktor yang mendukung tercapainya tujuan dari perkawinan yaitu membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah.Kata Kunci: Korelasi Pembatasan Umur; Perkawinan.
HUKUM ADAT DI INDONESIA: ASPEK, TEORI, DAN PENERAPAN Erfan, Muhammad; Fadillah, Nor; Fitriah, Fitriah
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.568

Abstract

Abstrak Hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam, mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun. Meskipun tidak terkodifikasi secara formal seperti hukum positif, hukum adat tetap memiliki kekuatan yang mengikat dalam masyarakat adat yang mempraktikkannya. Unsur-unsur hukum adat mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hukum adat juga bersifat dinamis, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensinya.Wilayah berlakunya hukum adat umumnya terbatas pada komunitas adat tertentu, namun diakui secara nasional dalam beberapa konteks, terutama yang berkaitan dengan hak-hak agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hubungan antara hukum adat dan agama sering kali saling menguatkan, di mana norma-norma adat diperkuat oleh ajaran agama, dan sebaliknya.Secara yuridis, pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Pengakuan ini menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional terus berkembang, hukum adat tetap diakui sebagai bagian penting dari tata hukum Indonesia, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih tinggi.Dengan demikian, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai simbol kearifan lokal, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, hukum adat memerlukan perhatian, pemahaman, dan pelestarian agar tetap dapat berkontribusi dalam menjaga harmoni sosial dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.Kata kunci : Hukum Adat, Aspek, Teroi, Terapan
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA ISBAT NIKAH CONTENSIUS Khatimah, Husnul; Fadillah, Nor
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 1 (2023): June 2023
Publisher : MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v1i1.406

Abstract

ABSTRAKPeraturan perundangan-undangan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa perkawinan harus dicatatkan agar tertibnya administrasi dan mendapatkan akta nikah. Permasalahannya hingga saat ini masih banyak perkawinan yang tidak tercatat disebabkan oleh kurangnya pemahaman hukum di masyarakat, poligami, keyakinan pencatatan kawin tidak diwajibkan agama, ketidaktahuan fungsi surat nikah, sudah tua dan untuk menutupi aib. Apabila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah maka dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.Penelitian ini membahas mengenai “Analisis Putusan Hakim Terhadap Perkara Isbat Nikah Contensius, fokus masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab isbat nikah contensius dalam putusan dan bagaimana analisis pertimbangan hakim pada putusan perkara Berdasarkan rumusan masalah tersebut tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengenai faktor penyebab isbat nikah contensius dalam putusan dan untuk menganalisa pertimbangan hakim dalam putusan perkara.Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan jenis penelitian yang digunakan yaitu normatif, jenis data dalam penelitian ini adalah kualitatif dan menggunakan pendekatan penelitian yuridis. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumen resmi putusan Pengadilan Agama Banjarbaru. Teknik analisis data yang digunakan yaitu dimulai dari reduksi data, dilanjutkan dengan penyajian data sampai pada penarikan kesimpulan.Hasil penelitian yang ditemukan yaitu penyebab permohonan isbat nikah contensius pada putusan adalah untuk mengurus keperluan administrasi yaitu pemohon bermaksud untuk melunasi hutang-hutang almarhum suaminya yang ada di Bank. Analisis putusan hakim terhadap perkara berdasarkan dari pertimbangan hakim yang menilai bahwa perkawinan pemohon dan suaminya tidak bertentangan dengan hukum Islam dan perundangan-undangan yang berlaku. Kemudian untuk tertibnya administrasi perkawinan di Indonesia dan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi pemohon dan anaknya. Oleh sebab itu permohonan isbat nikah contensius dikabulkan oleh Pengadilan Agama Banjarbaru dan dapat dilakukan pencatatan nikah di KUA Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.Kata Kunci: Pencatatan Perkawinan, Isbat Nikah Contensius, Putusan HakimABSTRACTLegislation and the Compilation of Islamic Law stipulate that marriages must be registered in order to ensure orderly administration and obtain a marriage certificate. The problem is that currently there are still many marriages that are not registered due to a lack of understanding of the law in society, polygamy, the belief that marriage registration is not required by religion, ignorance of the function of marriage certificates, they are old and to cover up disgrace. If a marriage cannot be proven by a marriage certificate, you can apply for a marriage isbat to the Religious Court.This research discusses "Analysis of Judges' Decisions on Isbat Nikah Contensius Cases, the focus of the problem in this research is what factors cause Isbat Nikah Contensius in decisions and how to analyze the judge's considerations in case decisions. Based on the problem formulation, the aim of this research is to find out about the factors that cause Isbat marriage contensius in decisions and to analyze the judge's considerations in case decisions.This research is a literature review with the type of research used being normative, the type of data in this research is qualitative and uses a juridical research approach. Data collection was carried out through official documents from the decisions of the Banjarbaru Religious Court. The data analysis technique used starts from data reduction, continues with data presentation until drawing conclusions.The results of the research found that the reason why the application for marriage isbat contensius in the decision was to take care of administrative needs, namely the applicant intended to pay off her late husband's debts at the bank. The analysis of the judge's decision on the case was based on the judge's considerations which assessed that the marriage of the applicant and her husband did not conflict with Islamic law and applicable legislation. Then for the orderly administration of marriages in Indonesia and to create benefits for the applicant and their children. For this reason, the application for isbat nikah contensius was granted by the Banjarbaru Religious Court and the marriage can be registered at the KUA, Landasan Ulin District, Banjarbaru City.Keywords: Marriage Registration, Isbat Nikah Contensius, Judge's Decision
PRAKTIK TAJDID NIKAH PERSPEKTIF ULAMA BANJAR Fadillah, Nor; Rahmawati, Rahmawati
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 2 (2023): December 2023
Publisher : MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashid.v1i2.325

Abstract

Abstract: As time goes by, the phenomena that occur in Muslim marriages are very diverse, one of which is the case of marriage renewal or also known as tajdid nikah. This research examines the issue of tajdid nikah, which is stated in the fiqh munakahat that the term tajdid nikah is renewing the marriage contract, which means that a husband and wife perform an ijab kabul to renew their marriage contract which has previously been done legally, the implementation of tajdid nikah is exactly with the implementation of the marriage contract regarding harmony and conditions. The researcher focused this research on the background of the practice of tajdid nikah in East Martapura district, as well as the perspective of banjar ulama regarding the practice of tajdid nikah.This type of research is empirical using a juridical-sociological approach and data collection is carried out using observation, interview, documentation techniques, then the data is analyzed using data collection, data reduction and data verification. Related research information obtained from observations and interviews with couples carrying out marriage tajdid and ulama This practice of tajdid nikah occurs in the Banjar community in East Martapura District. With various reasons behind it, including the aim of taking the teacher's blessing, wanting their marriage to be officially registered and having a marriage book, and being at fault in matters of guardianship. Banjar ulama agree that the law of tajdid nikah is khilafiyah (fiqh scholars have different opinions), as for their legal views regarding tajdid nikah, there are those who are of the opinion that it is okay to do tajdid nikah, and there are those who argue that there is no need to do tajdid nikah, because they think that breaking the first contract and reducing the divorce amount.Keywords: Tajdid nikah, Persective UlamaAbstrak: Seiring berjalannya waktu fenomena yang terjadi dalam pernikahan umat Islam memang sangat beragam, salah satunya adalah kasus pembaharuan pernikahan atau disebut juga dengan istilah tajdid nikah. Penelitian ini mengkaji terkait masalah tajdid nikah, yang mana disebutkan dalam fikih munakahat bahwa istilah tajdid nikah yaitu memperbaharui akad nikah, maksudnya yaitu sepasang suami isteri melakukan ijab kabul untuk memperbaharui akad nikahnya yang sebelumnya sudah pernah melakukan akad nikah secara sah, pelaksanaan tajdid nikah ini persis dengan pelaksanaan akad nikah terkait rukun dan syaratnya. Peneliti memfokuskan penelitian ini tentang bagaimana latar belakang praktik tajdid nikah di kecamatan Martapura  Timur, serta bagaimana perspektif ulama banjar tentang praktik tajdid nikah.Jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, kemudian dianalisa data dengan pengumpulan data, reduksi data, dan verifikasi data. terkait Informasi penelitian yang didapat dari observasi dan wawancara kepada pasangan yang melakukan tajdid nikah serta para ulama Praktik tajdid nikah ini terjadi pada masyarakat Banjar di Kecamatan Martapura Timur. Dengan berbagai macam alasan yang melatar belakangi nya, diantaranya adalah bertujuan mengambil berkat guru, ingin pernikahan mereka tercatatkann secara resmi serat memiliki buku nikah, dan tersalah dalam masalah perwalian. Ulama Banjar sepakat bahwa hukum tajdid nikah ini adalah khilafiyah (ulama fikih berbeda pendapat), adapun pandangan hukum mereka terkait tajdid nikah ini, ada yang berpendpat tidak mengapa melakukan tajdid nikah, dan ada yang berpendapat bahwa tidak perlu melakukan tajdid nikah, karena mereka menganggap bahwa merusak akad yang pertama dan mengurangi bilangan talak.Kata kunci: Tajdid nikah, Persefektif Ulama