Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 1, No 2 (2023): December 2023

STUDI KOMPARATIF AKAD MURĂBAHAH DAN AKAD MUSYĂRAKAH MUTANĂQISHAH DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH

Hayati, Anisah Norlaila (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2024

Abstract

Abstract:Home ownership financing is a product from Sharia Financial Institutions to finance new or used residential homes in the short, medium or long term. In home ownership financing activities, you can use a murăbahah contract (installment sale and purchase) and also a musyărakah mutanăqishah (joint ownership) contract. These two contracts each have similarities and differences when applied to home ownership financing. The type of method used in this research is normative using a comparative approach, which is compared in this research is DSN-MUI Fatwa No. 04/IV/2000 concerning murăbahah and DSN-MUI Fatwa No. 73/XI/2008 concerning musyarakah mutanăqishah. The results of this research are house ownership rights using a murăbahah contract in the name of the customer where the customer is required to pay the house installments every month to the Sharia Financial Institution, while the Sharia Financial Institution gets an additional profit margin for the addition of the basic price and has been agreed at the beginning of the contract. Meanwhile, the right to own a house using a musyarakah mutanăqishah agreement is joint ownership based on the capital provided by the customer and the Sharia Financial Institution and the share of ownership of the Sharia Financial Institution will be reduced with the customer being obliged to pay installments on the house every month until the portion of house ownership becomes the customer's entire property.Keywords: Home Ownership Financing, Murăbahah, Musyarakah MutanăqishahAbstrak:Pembiayaan kepemilikan rumah merupakan suatu produk dari Lembaga Keuangan Syariah guna membiayai rumah tinggal baik baru ataupun bekas dalam jangka pendek, menengah, ataupun panjang. Dalam kegiatan pembiayaan kepemilikan rumah dapat menggunakan akad murăbahah (jual beli angsuran) dan juga akad musyărakah mutanăqishah (kepemilikan bersama). Kedua akad ini masing-masing memiliki kesamaan dan perbedaan apabila diterapkan dalam pembiayaan kepemilikan rumah. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif, yang dikomparatifkan dalam penelitian ini adalah Fatwa DSN-MUI No. 04/IV/2000 tentang murăbahah dan Fatwa DSN-MUI No. 73/XI/2008 tentang musyărakah mutanăqishah. Hasil dari penelitian ini adalah hak kepemilikan rumah dengan menggunakan akad murăbahah diatasnamakan nama nasabah yang mana nasabah diwajibkan membayar angsuran rumah tersebut setiap bulannya kepada Lembaga Keuangan Syariah, sedangkan Lembaga Keuangan Syariah mendapatkan keuntungan tambahan margin atas penambahan dari harga pokok dan telah disepakati di awal akad. Sedangkan hak kepemilikan rumah dengan menggunakan akad musyărakah mutanăqishah adalah kepemilikan bersama berdasarkan modal yang diberikan pihak nasabah dan Lembaga Keuangan Syariah dan akan berkurang porsi kepemilikan Lembaga Kuangan Syariah dengan nasabah yang wajib  membayar angsuran atas rumah tersebut setiap bulannya sampai porsi kepemilikan rumah menjadi milik nasabah sepenuhnya.Keywords: Murăbahah, Musyărakah Mutanăqishah, Pembiayaan Kepemilikan Rumah

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

maqashiduna

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences Other

Description

Maqashiduna adalah jurnal Prodi Hukum Keluarga Islam di Sekolah tinggi Agama Islam Al-Falah Banjarbaru, sejalan dengan lima maqashid syariah (tujuan hukum islam) yang menjaga lima pilar dalam hukum syariat, yakni: hifdzu din (menjaga Agama), hifdzu nafs (menjaga diri), hifdz nasal (menjaga ...