AbstrakMediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral untuk membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Penelitian ini tergolong jenis penelitian lapangan dan jenis datanya adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis yaitu merupakan penelitian tentang ketentuan Hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat serta penerapannya. Juga menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) yaitu menelaah perbandingan yang dilakukan antara peran Hakim yang satu dengan Hakim lainnya.Hasil penelitian yang ditemukan adalah Peran Mediator di Pengadilan Agama Banjarbaru ini ketika menyelesaikan kasus perceraian tersebut sudah sesuai dengan menurut peraturan undang-undang, ditambah lagi yang menjadikan penyebab banyak keberhasilan mediasi dengan damai adalah Hakim Mediator di sana yang telah memiliki sertifikat Mediator dan banyak pengalaman. Selain itu Mediator sangat memberikan dedikasi kepada para pihak yang bersengketa dengan secara baik dapat terlihat bagaimana skill yang dipakai ketika menangani yaitu tanpa menjudge kesalahan atau pendapat antara para pihak. Serta mau menjadi pendengar yang baik, dan berusaha untuk mendamaikan dengan mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan mereka.Kata Kunci: Peran Mediator, Perceraian, Pengadilan Agama
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023