Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 1, No 1 (2023): June 2023

PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERCERAIAN

Apriana, Siti Dessy (Unknown)
Hayati, Anisah Norlaila (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2023

Abstract

AbstrakMediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral untuk membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Penelitian ini tergolong jenis penelitian lapangan dan jenis datanya adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis yaitu merupakan penelitian tentang ketentuan Hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat serta penerapannya. Juga menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) yaitu menelaah perbandingan yang dilakukan antara peran Hakim yang satu dengan Hakim lainnya.Hasil penelitian yang ditemukan adalah Peran Mediator di Pengadilan Agama Banjarbaru ini ketika menyelesaikan kasus perceraian tersebut sudah sesuai dengan menurut peraturan undang-undang, ditambah lagi yang menjadikan penyebab banyak keberhasilan mediasi dengan damai adalah Hakim Mediator di sana yang telah memiliki sertifikat Mediator dan banyak pengalaman. Selain itu Mediator sangat memberikan dedikasi kepada para pihak yang bersengketa dengan secara baik dapat terlihat bagaimana skill yang dipakai ketika menangani yaitu tanpa menjudge kesalahan atau pendapat antara para pihak. Serta mau menjadi pendengar yang baik, dan berusaha untuk mendamaikan dengan mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan mereka.Kata Kunci: Peran Mediator, Perceraian, Pengadilan Agama

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

maqashiduna

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences Other

Description

Maqashiduna adalah jurnal Prodi Hukum Keluarga Islam di Sekolah tinggi Agama Islam Al-Falah Banjarbaru, sejalan dengan lima maqashid syariah (tujuan hukum islam) yang menjaga lima pilar dalam hukum syariat, yakni: hifdzu din (menjaga Agama), hifdzu nafs (menjaga diri), hifdz nasal (menjaga ...