Perkembangan merek dagang di Indonesia yang sangat pesat ditandai dengan masuknya berbagai macam merek terkenal di dunia yang turut meramaikan dunia usaha di Indonesia. Keadaan ini mengharuskan pemerintah untuk menyiapkan regulasi yang tepat, yang dapat memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap dunia perdagangan di Indonesia dalam rangka untuk menghindari munculnya berbagai persoalan yang dapat mengancam perekonomian negara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Langkah pertama yang dilakukan pada penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan bahan hukum primer yaitu inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan merek dagang. Selanjutnya dipergunakan bahan-bahan hukum sekunder yaitu tulisan yang berkaitan dengan persoalan ini, baik pada literature buku maupun alamat-alamat website yang ada dan terkait dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum terhadap peredaran merek dagang di Indonesia
Copyrights © 2023