Pelaksanaan tugas pokok TNI tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pembahasan peraturan pelaksana tugas TNI dalam OMSP secara aktif telah dibahas pada lingkup TNI dan telah menghasilkan drar rancangan peraturan pemerintah maupun peraturan presiden dan secara resmi melalui surat Panglima TNI telah diusulkan kepada Kemhan sebagai leading sektor yang menangani peraturan perundang-undangan bidang pertahanan. Penelitian ini adalah kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui tahapan dan makna disimpulkan selama proses berlangsung dari awal sampai akhir kegiatan, bersifat naratif, dan holistic. Sehubungan dengan penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian yaitu penelitian yuridis sosiologis. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pasal ini menghendaki bahwa penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas prinsip-prinsip hukum untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan ini artinya kekuasaan negara melalui aparatnya dibatasi oleh hukum (rechtsstaat), bukan didasarkan atas kekuasaan (machtsstaat). Pembentukan peraturan pelaksana tugas TNI dalam OMSP, TNI dan Kemhan hendaknya menentukan skala prioritas peraturan pelaksana yang sangat urgen dibutuhkan TNI saat ini, selanjutnya melaksanakan proses pembentukan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan. Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sangat ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tugas, salah satu ciri negara hukum yang menegaskan bahwa pemerintahan berdasarkan hukum menghendaki agar TNI dalam melaksanakan tugas wajib berdasarkan peratauran perundang-undangan.
Copyrights © 2024