Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui lebih dalam tentang tradisi Moosoa suku Saluan di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Tradisi Moosoa di dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu aspek yang sangat penting dan merupakan hak asasi setiap individu. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Moosoa merupakan perkawinan yang dilakukan oleh suku Saluan yang tahapannya meliputi: 1. Mompokilawa (Lamaran), 2 Molato (Diskusi Keluarga Tentang Biaya Nikah). 3. Membuat Sindua (Membuat Mas Kawin), 4. Moosoa (Pernikahan). Tradisi Moosoa memiliki makna dan nilai-nilai budaya yang luhur dan perlu dilestarikan oleh generasi muda saat ini.
Copyrights © 2024