Penelitian ini berjudul Analisis Status dan Kedudukan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan komparasi pengaturan kriteria pembentukan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Hasil analisis menunjukan bahwa pada daerah yang bersifat khusus atau istimewa mempunyai 2 (dua) otonomi yaitu otonomi yang berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan otonomi khusus atau istimewa yang berdasarkan Undang-Undang Kekhususan atau Keistimewaan. Kriteria kekhususan suatu daerah didasarkan pada penghormatan dan pengakuan yang sifatnya politis untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan kriteria tersebut, Status dan Kedudukan DKI Jakarta Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih tetap berstatus Daerah Khusus.
Copyrights © 2024