Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pengaruh E-Billing, E-Filing dan E-SPT terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar diKPP Pratama Palembang Ilir Timur. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar diKPP Pratama Palembang Ilir Timur. Sampel yang dipakai sebanyak 100 responden. Data yang diperoleh dari kuesioner yang disebar lansung kepada responden. Penelitian ini menunjukan bahwa (1) penerapan sistem E-Billing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak; (2) penerapan sistem E-Filing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan (3) penerapan E-SPT berpengaruh dan bersignifikansi terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2024