Penyerobotan tanah, sebuah tindakan merampas tanah milik orang lain secara tidak sah, merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penegakan hukum terkait kasus penyerobotan tanah di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Metode yuridis-empiris digunakan, menggabungkan observasi langsung di lapangan dengan penerapan ketentuan hukum normatif dalam konteks peristiwa hukum spesifik. Kesimpulan menyoroti kurangnya agenda penyelesaian yang jelas, terutama disebabkan minimnya keterlibatan pemerintah provinsi. Penyelesaian kasus sering terjadi secara reaktif terhadap tekanan masyarakat atau protes, dengan pemerintah provinsi cenderung mengklaim kewenangan yurisdiksional, meskipun tanggung jawab penyelesaian sebagian besar ada pada pemerintah kabupaten atau kota. Solusi yang diusulkan mencakup negosiasi, mediasi, dan tindakan hukum. Studi kasus menunjukkan contoh penyelesaian dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun bagi terdakwa.
Copyrights © 2024