Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara, sekalipun hakim diberikan wewenang oleh undang-undang untuk terlibat dalam mengadili sengketa tanah yang di ajukan oleh kedua belah pihak, hakim juga sering dianggap tidak netral kepada salah satu pihak yang dianggap kalah. Walaupun putusan itu sudah berdasarkan pada dasar hukum yang tepat. Metode yang dipakai menggunakan metode penilitian normatif yaitu penelitian yang berbasis pada peniltian yang bukan hanya mengkaji mengenai sistem norma dalam peraturan perundang-undangan, namun mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu di terapkan di dalam masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 195 ayat (1) HIR. 2. Implikasi hukum bagi pihak penggugat jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak atau belum dieksekusi adalah kepastian hukum belum dapat tercapai secara maksimal dan hak-hak pihak yang menang dalam perkara tidak dapat diperoleh. Pihak yang menang tidak dapat menguasai objek perkara dan tidak dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan data pendaftaran tanah dan mengalami kerugian secara inmateril.
Copyrights © 2024