Penelitian ini mengulas wacana pemindahan ibu kota negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, dipicu oleh tingkat kepadatan penduduk yang semakin tinggi di Jakarta. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan fokus pada hukum positif, menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konsep. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan baru, Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki dampak negatif seperti pengurangan wilayah administrasi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, yang berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi. Implikasi lainnya termasuk penurunan angka penduduk dan pertumbuhan sektor ekonomi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi keberlangsungan pemerintahan di masa mendatang dengan memberikan panduan bagi pemerintah dalam persiapan dan solusi terkait pemindahan ibu kota negara, serta mengatasi permasalahan yang mungkin timbul.
Copyrights © 2024