Penelitian ini membahas tentang peredaran narkoba oleh anak dan bagaimana penangangannya di Kota Bandar Lampung. Fenomena ini semakin marak dan memprihatinkan, karena anak-anak yang seharusnya dilindungi dan dibina, justru terjerumus dalam dunia kelam narkoba. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran narkoba oleh anak merupakan suatu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan terhadap anak yang terlibat dalam peredaran narkoba harus mengedepankan diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak dan memberikan kesempatan untuk pemulihan dan pembinaan. Namun, dalam kasus tertentu, anak dapat dipidana dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2024